Kategori: Hukum

Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, 2 Terdakwa Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariz Azhar hukuman 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Fatia Maulidianty dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya

Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026