Kategori: Hukum

BARAPAKSI : Jangan Mendahului Aparat Hukum soal Status Ardan Noor

MEDAN – Isu panas bergulir sepekan terakhir. Ardan Noor, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pembangunan venue olahraga di kawasan Siosar dengan nilai kontrak mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara. Proyek pembangunan venue olahraga yang seharusnya mendukung fasilitas olahraga di kawasan wisata Siosar tersebut diduga tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait status hukum Ardan Noor.

Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Mengomentari kasus ini, Otti S. Batubara, Direktur Eksekutif Barapaksi (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ardan Noor masih belum jelas dan perlu dipastikan secara resmi.

“Jangan memberikan pernyataan yang mendahului aparat hukum, seakan-akan lebih tahu. Biarkan aparat hukum bekerja sesuai tupoksinya,” tegas Otti.

Sebagai masyarakat, sambungnya, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan penegak hukum.

“Informasi yang beredar belum tentu akurat dan bisa menimbulkan salah paham jika kita terlalu cepat mengambil kesimpulan,” ucapnya.

Otti juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan kasus korupsi maupun penipuan proyek pemerintah.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun juga harus berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur yang benar agar tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum,” tambahnya.

Barapaksi mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini. Mereka menilai, proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata publik.

Sementara itu, upaya klarifikasi dari Ardan Noor maupun kuasa hukumnya belum berhasil didapat hingga berita ini diturunkan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. (red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026