Kategori: Hukum

Tidak Hadir di Sidang, Kuasa Hukum 14 Warga Jl Gandhi : Tergugat Tidak Hormati Pengadilan

MEDAN – Bobby Christian Halim selaku kuasa hukum dari 14 warga Jalan Gandhi, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/8).

“Hari ini seharusnya dilaksanakan pemeriksaan saksi dari kami selaku penggugat. Kami sudah menyiapkan saksi dan hadir untuk menghormati agenda sidang. Tapi sayangnya tergugat tidak hadir,” kata Bobby Halim didampingi kuasa hukum lainnya.

Ia berharap tergugat dapat menghadiri sidang berikutnya guna memperlancar jalannya proses hukum.

Dalam agenda pembuktian, pihak penggugat telah menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen dengan total 70 bukti yang dilampirkan dalam dua gugatan, masing-masing bernomor 199 dan 200.

“Kami juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap fakta hukum dan menyampaikan bahwa eksekusi ini belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Bobby.

Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya, majelis hakim menyarankan agar pihaknya menghadirkan minimal dua saksi dalam sidang mendatang.

“Kami akan mengagendakan, dan memaksimalkan terkait jumlah saksi yang diperbolehkan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Erianto selaku koordinator tim hukum warga, menilai ketidakhadiran pihak tergugat mencerminkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi proses hukum.

“Satu kata: bacul, pengecut, tidak beritikad baik dan tidak menghormati pengadilan. Bukti-bukti cuma fotokopi, dan tidak hadir. Itu harus dicatat,” tegas dia.

Diketahui dari total 17 rumah yang masuk dalam objek eksekusi, tim kuasa hukum mendampingi 14 pemilik rumah, termasuk dua di antaranya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Gugatan warga menyoroti keabsahan eksekusi dan kepemilikan tanah beserta rumah. Atas hal itu warga melakukan penolakan terhadap eksekusi karena dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menunda sidang gugatan perlawanan eksekusi belasan rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Medan Area, karena ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat.

“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/8), mendatang,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/8).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini merupakan lanjutan dari perlawanan eksekusi yang diajukan 14 warga Jalan Gandhi terhadap eksekusi rumah mereka, dengan tergugat M Sethuraman selaku pihak pemohon eksekusi. (red)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026