Kategori: Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan di Pematangsiantar

Medan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar, Senin (28/4/2025) berhasil mengamankan satu orang DPO Terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) menyampaikan bahwa DPO Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan di rumahnya di Jalan Kasim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

“DPO Terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (melanggar Pasal 378 KUHPidana) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa kronologi perkaranya berawal pada, Sabtu (08 Oktober 2022) bertempat di Jl. PT. Herfinta Farm and Plantation Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten Labusel.

“Dimana tersangka Hadly Hasyim Masyhuri Munte melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) milik korban Dodi Zulkarnain Hasibuan dengan cara tersangka mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation dan ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group) dan tersangka meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada korban,dan berjalannya waktu ternyata apa yang disanggupi oleh tersangka tersebut tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka,” paparnya.

Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Kemudian tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan Lepas Dari Tuntutan sementara putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1022 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan amar putusan menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” tandasnya.

Adre W Ginting menambahkan bahwa DPO Terpidana telah diserahkan ke JPU dari Kejari Labuhanbatu Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas menjalani hukumannya.

(Red)

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026