MEDAN – Bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota diduga kuat berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa hambatan.
Salah seorang warga menduga adanya praktik “kong kalikong” antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota.
“Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.
“Kenyataannya, bangunan mewah tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP belum membalas konfirmasi wartawan.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. (Red)
AEK KANOPAN, 27 April 2026 – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Labuhan Batu Utara…
JAKARTA, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaiansantunan bagi korban kecelakaan KRL…
MEDAN - Pertemuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Prananda…
TEBING TINGGI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…
TEBING TINGGI - Dalam Rangka Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi bekerja sama…
TEBING TINGGI - Dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas di…