MEDAN – Bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota diduga kuat berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa hambatan.
Salah seorang warga menduga adanya praktik “kong kalikong” antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota.
“Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.
“Kenyataannya, bangunan mewah tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP belum membalas konfirmasi wartawan.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. (Red)
MEDAN – Pelayanan puskesmas di Kota Medan masih menjadi sorotan masyarakat. Berbagai keluhan terkait layanan…
BANDAR LAMPUNG – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan di…
MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu…
MEDAN – Persoalan sampah dan bantuan sosial menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)…
DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…
MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…