Kategori: Nasional

Desa Mensubang Memanas, Warga Minta Presiden Hentikan Perusakan Lahan

KETAPANG – Kasus perusakan lahan milik masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, kembali mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh PT. Sandai Makmur Sawit (SMS).

Peristiwa ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan total 52 batang sawit dicabut paksa pada pengerusakan awal tanggal 28 Oktober 2024, yang kemudian diikuti pengerusakan kedua pada 16 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan investigasi awak media dengan laporan masyarakat, Selasa (24/12/2024), ditemukan bahwa PT. SMS tetap melanjutkan aktivitas penggusuran di atas lahan milik warga, meskipun telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak Desa Mensubang.

Surat tersebut sebelumnya dilayangkan pada 20 Desember 2024 dan diterima langsung oleh PT. SMS sehari sebelum pengerusakan terbaru.

Warga Kehilangan Hak atas Lahan

Korban perusakan termasuk sejumlah pemilik lahan, seperti Bapak Yunus, Bapak Yahya, Bapak Astiansah, dan Bapak Suhanadi. Salah satu korban, Suhanadi, mengungkapkan bahwa selain sawit, kebun karet milik warga juga menjadi sasaran penggusuran.

“Hingga hari ini, lebih dari 120 batang sawit dirusak, dan itu belum keseluruhan yang dihitung. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke kepala desa, tetapi PT. SMS tidak mengindahkan surat pemberitahuan,” ujarnya.

Warga mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mediasi, pemberitahuan, ataupun ganti rugi, sehingga menimbulkan keresahan dan kemarahan.

“Kami merasa hak kami diinjak-injak. PT. SMS bertindak seolah-olah kebal hukum,” tambahnya.

Tuntutan Warga

Pemerintah Desa Mensubang telah melayangkan surat peringatan kepada PT. SMS untuk menghentikan aktivitas penggusuran, dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Danramil, dan BPD Mensubang. Namun, hingga kini surat tersebut belum membuahkan hasil.

Warga Desa Mensubang memohon agar Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, turun tangan untuk menangani kasus ini. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk segera mengusut kasus tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap PT. SMS.

Tuntutan Keadilan

Selain meminta penegakan hukum, warga berharap adanya solusi yang adil melalui mediasi dan penggantian kerugian.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihormati, dan agar hukum ditegakkan,” tutup Suhanadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SMS belum memberikan tanggapan atas laporan warga maupun surat pemberitahuan dari pemerintah desa.(jo)

Terkini

Jasa Raharja Gelar PPKL di SMA Cahaya Medan, Perkuat Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu…

13 Juni 2026

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…

13 Juni 2026

Pelepasan Siswa dan Khataman Al-Qur’an MIS Nurul Hidayah Mandala Berlangsung Khidmat

MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…

12 Juni 2026

MSRI Desak Kejaksaan Usut Belanja Lampu Stadion Kebun Bunga Medan

MEDAN - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu…

12 Juni 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMA Negeri 2

TEBING TINGGI - Rabu Tanggal 11 juni 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian…

12 Juni 2026

Jemput Bola ke Masyarakat, Bapenda Medan Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Medan Amplas

MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian…

12 Juni 2026