Kategori: Hukum

JAMPIDUM Setujui 4 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (24/12/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Iryanto Heymoye Ondikeleu bin Alm Abner Ondi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga, Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I Tersangka Rulisman bin Amrudin dan Tersangka II Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Amran Ferdianto bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Keatu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (bc)

Terkini

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

JAKARTA – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan…

28 April 2026

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap…

28 April 2026

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi…

28 April 2026

Jasa Raharja Peroleh Penghargaan Dalam Kategori “Kolaborasi Aktif Dalam Pelayanan Kesehatan” Rumah Sakit Hermina Medan

PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan mendapatkan penghargaan dari Rumah Sakit Hermina Medan pada…

28 April 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMA Juanda

TEBING TINGGI - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…

27 April 2026

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

JAKARTA, 24 April 2026 – Upaya memperkuat keselamatan transportasi nasional terus digencarkan melalui kolaborasi lintas…

27 April 2026