Kategori: Nasional

Sinergi Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat, Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026

JAWA BARAT – Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026, Selasa, 4 November 2025, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat.

Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.

Di akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama.

Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.(bc)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026