Kategori: Nasional

Soal UU Cipta Kerja, MK Kabulkan Gugatan Buruh

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan buruh terhadap sejumlah poin dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah aturan yang digunakan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tercatat tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan untuk menghitung formula kenaikan UMP dan UMK 2025.

Untuk diketahui, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja yang sejumlah poinnya digugat oleh buruh tahun ini.

PP Nomor 51 Tahun 2023 ini juga menjadi aturan acuan dalam penetapan UMP serta UMK tahun 2024.

Adapun formula terbaru untuk perhitungan kenaikan UMP dan UMK 2025 telah diterbitkan dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2024, yang sudah ditandatangani oleh Menaker Yassierli pada 4 Desember 2024. Berikut rinciannya.

1. Formula Kenaikan UMP 2025

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

Keterangan:

UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025

UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024

Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025

Sesuai dengan pengumuman dari Presiden Prabowo, nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Nilai kenaikan UMP 2025 ini mempertimbangkan 3 hal utama, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Nantinya, dewan tersebut akan merekomendasikan hasil penghitungan UMP 2025 kepada gubernur.

2. Formula Kenaikan UMK 2025

Perlu diketahui bahwa formula kenaikan UMK 2025 sama seperti formula kenaikan UMP 2025 dengan nilai kenaikan yang sama, yakni 6,5 persen.

Untuk diketahui, gubernur dapat menetapkan UMK 2025 dan memperhatikan ketentuan bahwa UMK harus lebih tinggi dari nilai UMP.

Penghitungan UMK 2025 Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Nantinya, dewan pengupahan kabupaten/kota
merekomendasikan hasil penghitungan UMK 2025 kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.

Demikian informasi mengenai formula perhitungan kenaikan UMP dan UMK 2025 yang akan digunakan Kemnaker setelah gugatan buruh soal UU Cipta Kerja dikabulkan. Semoga bermanfaat.(abc/bj)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026