Kategori: News

2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol, Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7,6 Tahun Penjara

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan. Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan David Fransiskus Hasugian Alias David terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,19 gram masing-masing dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/11/22) juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim Oloan Silalahi yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebalumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan Alias Iwan yang juga seorang Residvis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 Wib .

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Kedua terdakwa sebelum ditangkap polisi terlebih dahulu mendapat informasi  dari informan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, 

Kemudian informan dan saksi Ahmad Firlana SH, saksi Riyan Pranata dan saksi Yudha Nasutiaon (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli shabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 50 ribu.

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp.100 ribu. Nah saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama-sama dengan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut. (esa)

 

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026