Kategori: News

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

MEDAN – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi divonis pidana mati di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan penumpang bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu,” ujar Frianta Felix Ginting. (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026