Kategori: News

4 Terdakwa Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara

MEDANBenny Subarja Sinaga bersama tiga rekannya yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting Manik dan Nofandi terdakwa perkara pengoplosan gas elpiji subsidi divonis Majelis Hakim masing-masing selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/12).

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. 

Dijelaskan Majelis Hakim, sedangkan ketiga terdakwa lainnya  Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi di denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Inti pasal itu, kata Pinta Uli yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi  pemerintah.

Menurut Majelis Hakim  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,”sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.

Berikutnya 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.(Red.)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026