Kategori: News

Anggota DPRD Medan Minta Pungli Berdalih Parkir Ditertibkan

MEDAN – Anggota DPRD Medan Hendra DS meminta aparat terkait menertibkan pungutan liar (pungli) berdalih parkir di wilayah Kota Medan. Keresahan masyarakat terhadap tingginya tarif parkir tepi jalan terungkap, salah satunya di sekitaran RS Murni Teguh Medan.

Hendra DS mengatakan tarif parkir sebesar Rp10 ribu yang dikenakan kepada masyarakat oleh oknum jukir di kawasan itu merupakan pungli, makanya dia minta untuk tertibkan.

“Itu pungli! Berdasarkan Perda Perparkiran, kenderaan roda dua hanya Rp2000 dan roda empat Rp3000. Di luar tarif Perda, pungli namanya. Pungli itu pidana hukumnya,” tegasnya di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/3/2023).

Ketua Fraksi HPP itu menyebutkan, parkir di pinggir jalan disebut retribusi. “Kalau pajak parkir itu yang berada di dalam gedung dan penerapannya berdasarkan jam (progresif),” katanya.

Untuk itu, legislator asal Dapil IV itu, meminta aparat terkait segera menertibkannya. “Kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” harapnya.

Sebelumnya seorang warga, Godfried E Lubis, mengeluhkan tingginya tarif parkir di sekitar Jalan Jawa, Medan Timur. Dia menceritakan, sekitar tiga pekan lalu, istri dan anaknya berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran, lalu dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum jukir.

Godfried mengaku, ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan. “Tarif parkir menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan dan satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi. Kenderaan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, itu dia,” jelasnya kepada wartawan di Medan.

Terkait pelataran parkir, sebut Godfried, itu ada dua. “Ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Bapenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya.

Parkir pinggir jalan, tambah Godfried, tidak boleh di kawasan jalan negara. “Kalau di Medan, jalan negara itu seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suprapto,” sebutnya. (red)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026