Kategori: News

Bunuh Penjaga Malam, 2 Pria Dituntut Hukuman Seumur Hidup Hanya Gegara Kabel Tembaga 48 Kg

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Hanya gegara hendak mengambil  kabel tembaga seberat 48 Kg Rudi Francisko dan Wagio tega membunuh seorang penjaga malam,bakibat perbuatannya itu kedua pria ini diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting yang menghadirkan terdakwa secara saring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan kedua pemuda tersebut terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam. Kemudian, Jaksa meyakini kedua pemuda itu melanggar pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHP..

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisko,” kata jaksa Frianta Felix, Kamis (22/12/2022)..

Kemudian, setelah jaksa membacakan amar tuntutannya. Majelis hakim Sayeed Tarmizi menjelaskan kembali kepada kedua terdakwa mengenai tuntutan jaksa yang diberikan kepada mereka.

“Rudi, dan Wagio. Kalian masing-masing dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Mengenai pembelaan kalian, kita langsungkan pada pekan depan,”ucap hakim kepada kedua terdakwa. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali..

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(esa)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026