Kategori: News

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

 MEDAN-Muhammad Hakim Alias Okis (27) warga Jalan Karya Setuju No.27 P Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencurian kontak Infaq Mesjid.Al Khairiyah.di Jalan Karya Setuju Gg. Bilal No. 12.Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Evi Yanti Pangabean yang menghadirkan terdakwa secara daring dirung cakra III PN Medan Rabu (20/9/23).

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis terbukti  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan meringankan meyesali perbuatan, sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum, ” ucapnya. 

Setelah membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eti Astuti melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa .

“Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan lalunya.

Dikatahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Evi Yanti Pangabean menyebutkan, perkara ini bermula Jumat  09 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib 

Pada saat itu saksi Anwar Efendi Pane sedang tidur kemudian saksi dibangunkan oleh istri saksi dengan mengatakan “ bang ada yang manggil “ lalu saksi keluar dan membuka pintu

Namun diluar sudah ada saksi  Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St, dan saksi Muhammad Aulia Sitorus serta bersama dengan warga lainnya dan seorang laki-laki (terdakwa) yang kemudian diketahui telah melakukan pencurian sebiuah kotak infak.

Kemudian saksi  Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St,mengatakan kepada saksi Anwar Efendi Pane “ bang ada maling mencuri kotak infaq “ lalu saksi Anwar Efendi Pane menjawab“ mana pelakunya.

Setelah mengetahui,pelakunya dibawak kedalam ruangan “ setelah itu terdakwa ditanya tentang peristiwa tersebut dan terdakwa mengaku perbuatannya telah mengambil sebuah kotak infak dengan cara menggunakan kayu yang di ujung nya dipasang kawat sebagai pengait

Kemudian dengan menggunakan kayu tersebut terdakwa melalui celah celah pagar mengaitkan sebuh kotak infak sehingga dapat di gapai oleh terdakwa dan kemudian membuka kotak infak tersebut menggnakan sebuah kunci. Kemudian terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp.388.000 ribu 

“Untuk mempertanggung.jawabkan perbuatannya lebih lanjut pengurus Masjid  membawa terdakwa ke Polsek Medan Barat untuk di proses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026