Kategori: News

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

 MEDAN-Muhammad Hakim Alias Okis (27) warga Jalan Karya Setuju No.27 P Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencurian kontak Infaq Mesjid.Al Khairiyah.di Jalan Karya Setuju Gg. Bilal No. 12.Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Evi Yanti Pangabean yang menghadirkan terdakwa secara daring dirung cakra III PN Medan Rabu (20/9/23).

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis terbukti  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan meringankan meyesali perbuatan, sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum, ” ucapnya. 

Setelah membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eti Astuti melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa .

“Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan lalunya.

Dikatahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Evi Yanti Pangabean menyebutkan, perkara ini bermula Jumat  09 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib 

Pada saat itu saksi Anwar Efendi Pane sedang tidur kemudian saksi dibangunkan oleh istri saksi dengan mengatakan “ bang ada yang manggil “ lalu saksi keluar dan membuka pintu

Namun diluar sudah ada saksi  Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St, dan saksi Muhammad Aulia Sitorus serta bersama dengan warga lainnya dan seorang laki-laki (terdakwa) yang kemudian diketahui telah melakukan pencurian sebiuah kotak infak.

Kemudian saksi  Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St,mengatakan kepada saksi Anwar Efendi Pane “ bang ada maling mencuri kotak infaq “ lalu saksi Anwar Efendi Pane menjawab“ mana pelakunya.

Setelah mengetahui,pelakunya dibawak kedalam ruangan “ setelah itu terdakwa ditanya tentang peristiwa tersebut dan terdakwa mengaku perbuatannya telah mengambil sebuah kotak infak dengan cara menggunakan kayu yang di ujung nya dipasang kawat sebagai pengait

Kemudian dengan menggunakan kayu tersebut terdakwa melalui celah celah pagar mengaitkan sebuh kotak infak sehingga dapat di gapai oleh terdakwa dan kemudian membuka kotak infak tersebut menggnakan sebuah kunci. Kemudian terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp.388.000 ribu 

“Untuk mempertanggung.jawabkan perbuatannya lebih lanjut pengurus Masjid  membawa terdakwa ke Polsek Medan Barat untuk di proses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)

 

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026