Kategori: News

Dua Kurir Ganja 133 Kg, Dituntut JPU Dengan Hukuman Mati

MEDAN-Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 133 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dengan hukuman mati diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (19/12).

Dalam nota tuntutannya JPU menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Meminta Majelis Hakim agar menghukum kedua terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda dengan hukuman pidana mati” ujar Novalita 

Menurut JPU, hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba

“Sedangkan yang meringankan hukuman kedua terdakwa tidak ditemukan,”sebut JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala

Setelah membacakan nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan 9 Januari 2024. 

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan. 

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja. 

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan. 

Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian dua terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangsn lebih lanjut.(Red.)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026