News

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

22
×

Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1M

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Fredy Handoko terdakwa  perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat bersih 23,6 gram ditumtut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (03/10/23)

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Purba selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dihadapan Majelis Hakim diketuai DR. Sarma Siregar Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herman Purba melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA :  Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Rivan Purwantono : Korban Seluruhnya Terjamin Jasa Raharja

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata JPU

Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai DR. Sarma Siregar menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan. 

BACA JUGA :  Mama Cantik Kurir 2,5 Kg, Jadi Pesakitan di PN Medan.

Diketahui sebelumnya  terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at  09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung  Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Dukung Muba Smart Regency, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para  langsung melakukan penangkapan. 

Kemusian saat dilakukan pengeledahan,ditemukan barang bukti ber 80 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan

“Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)