Kategori: News

Jasa Raharja Kabanjahe Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Laka Lantas di Tol Belmera

KABANJAHE – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Perwakilan Medan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi hari Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.45 WIB di ruas Jalan Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjungmorawa) KM.29.400 antara mobil berwarna kuning nopol BK-1644-YZ kontra truck Mitsubishi BK-8614-ZF.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan korban sebagai penumpang mobil berwarna kuning nopol BK-1644-YZ meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban bertugas sebagai ASN di Kabupaten Labuhan Batu Utara namun berasal dari Dusun Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui PJ Bidang Pelayanan, Agus Syahputra menyampaikan Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada anak korban dan orangtua korban sebagai ahli waris dan wali dari ahli waris korban.

PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana UU No. 34 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.

Keluarga korban berterima kasih atas respon proaktif petugas Jasa Raharja dan atas kemudahan dan pelayanan yang diberikan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran pajak saat ini semakin mudah karena selain di Kantor.

Samsat juga bisa melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat Sumut Bermartabat,” jelas Bambang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat Desa Jandi Meriah untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Pelayanan Jasa Raharja bersifat proaktif bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, menjamin bahwa pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada kutipan/potongan sekaligus menghindari pihak-pihak lain yang kemungkinan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan”, tutup Bambang. (Red)

 

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026