Kategori: News

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Divonis 8 Bulan Panjara

MEDAN-Suhar, warga Desa Hamparan Perak Dusun III, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang, terdakwa parkara jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekor Belangkas/ Ketam Tapal Kuda divonis 8 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5/2023) sore.

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi Undang-Undang RI

“Sedanglan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selam mengikuti persidangan,” kata hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Selanjutnya sidangpun di tutup.

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam Tapak Kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Kemudian personel tersebut mencurigai salah satu gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMAN 1 Besitang, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

LANGKAT - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap keselamatan berlalu lintas, PT…

17 Juni 2026

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

MEDAN - Aksi Gubsu Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat.…

17 Juni 2026

Libatkan Peran Guru Dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Kegiatan PPKL di SMAN 1 Besitang

LANGKAT – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan, Jasa Raharja Kantor…

17 Juni 2026

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker, Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…

17 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…

16 Juni 2026