Kategori: News

Jual 46 Kg Ganja, Joni dan Meldi Diadili di PN Medan

 

 

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Dua terdakwa kasus ganja, Joni Alamsyah dan Meldi Aprianto disidangkan di Ruang Cakra 8 Pengadilan  Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12). Kedua terdakwa diadili terkait ganja seberat 46.000 gram. (46kg).

Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menguraikan, kedua terdakwa ditangkap pada September 2022, di sebuah pengangkutan barang di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan.

“Awalnya saksi Hengky Ariandi Gultom, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring, SH yang merupakan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya narkotika jenis ganja yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Khamazaro Waruwu.

Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan. Lalu, pada 28 September 2022 sekira pukul 20.00,  para saksi menuju ke pengakutan yang berada di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di tempat tersebut para saksi menunggu orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja dari pengangkutan.

“Tidak berapa lama para terdakwa datang mengendarai 1 unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nomor Polisi BK 8264 BF masuk ke dalam pengangkutan,” sebut JPU.

Tidak lama berselang, terdakwa Joni hendak mengambil paket yang terbungkus di dalam karton.  Melihat hal tersebut para saksi mendekati terdakwa Joni dan saat para saksi mendekati, kemudian terdakwa Meldi yang menunggu di dalam mobil pick up langsung melarikan diri membawa mobil pickup.

Petugas poliis mengamankan terdakwa Joni, lalu membuka paket yang diambilnya dan pada saat dibuka berisikan 40 bal yang berisikan narkotika jenis ganja.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa Meldi, yang ikut membantu mengambil narkotika jenis ganja dan berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Starban. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam gudang tempat para terdakwa bekerja yang berada di Jalan Pajang, Kota Medan.

Sesampainya gudang yang berada di Jalan Pajang, Kota Medan, para saksi meminta terdakwa Meldi membuka gudang, dan dari penggeledahan di dalam gudang ditemukan barang bukti 5  bal yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat diinterogasi para terdakwa mengakui barang bukti 45 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 46.000 gram milik para terdakwa yang dipesan dari Aceh untuk dijualkan kembali,” sebut JPU.

Sedangkan peran terdakwa Meldi menemani terdakwa Joni untuk mengambil narkotika jenis ganja dan juga menampung uang pembelian narkotika jenis ganja yang dijual Meldi melalui rekeningnya lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja sebelumnya. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo  Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU. (lin )

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026