Kategori: News

Jual Sabu, Andri Divonis 8 Tahun Penjara, BBnya 2,73 Gram

MEDANAndri Supriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu  seberat 2,73  gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 7 tahun penjara .

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim di Ketuai Firza Andriansyah Kamis (9/11/23) menyatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah yang menghadirkan terdakwa secara daring. 

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar Majelis Hakim 

Menurut Majelis Hakim,Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarah Marisa Ireney Sidauruk, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. 

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menutup sidang, namun sebelum mengetukkan palunya Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut. 

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap personel Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut 

Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Proyek TPI Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut kata JPU, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah gubuk kemudian dilakukan penangkapam terhadap terdakwa

“Dari penangkapan terdakwa polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,73 gram dan hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Pi (DPO),”ucap JPU.(red)

Terkini

Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

MEDAN - Pembahasan lanjutan terkait dinamika kepengurusan Shri Mariamman Kuil Medan kembali digelar dalam pertemuan…

8 Mei 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Desa, Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Percut Sei Tuan

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat…

8 Mei 2026

AMPP Demo DPR Minta Kasus Kriminalisasi Rahmadi di RDPU

JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) melakukan aksi unjuk…

7 Mei 2026

BAHIS, Gerakan Hijau Berbasis Kearifan Lokal Siap Tantang Krisis Lingkungan

MEDAN – Di tengah tekanan deforestasi, krisis iklim, dan ancaman terhadap pangan serta energi, sebuah…

7 Mei 2026

Peningkatan Pelayanan Terhadap Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Kabanjahe Perkuat Kerjasama dengan RS Efarina Etaham Berastagi dan Komitmen Kepatuhan Pajak Kendaraan

KABANJAHE — Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe Bambang S Kristiantoro bersama tim berkunjung ke…

6 Mei 2026

Giat Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Keselamatan Transportasi dan Pajak Kendaraan di Kecamatan Percut Sei Tuan

DELISERDANG - Kolaborasi lintas sektor kembali diperkuat melalui kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi dan kepatuhan pajak…

6 Mei 2026