MEDAN – Respon aduan masyarakat, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (11/04/2023).
Rapat ini menanggapi laporan masyarakat soal pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengungkapkan masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.
“Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan, tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan. Kita melihat masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan. Artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini”, kata Haris Kelana.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan. (Red)
MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…
MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…