Kategori: News

RDP Komisi 4 DPRD Medan: Aktifitas Pabrik Beton di Tanjung Selamat Dihentikan

MEDAN – Aktifitas pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, akan dihentikan.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapt Maulana Lubis, Selasa (11/4/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.

RDP ini menyahuti protes dan penolakan warga atas keberadaan pabrik Batching/Beton milik PT Putra Raiandra Energi.

Saat RDP berlangsung, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal. Saat mengetahui Lurah Tanjung Selamat memfasilitasi warga yang keberatan dengan pemilik pabrik. Padahal diketahui, pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).

“Seharusnya Lurah mengejar terkait perizinan pabrik, yang dikeluhkan warga karena kemacetan dan polusi udara yang disebabkan,” kata Paul.

Sementara itu, Haris Kelana Damanik heran melihat tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan, pihak Perkim dan Satpol PP sehingga.

“Banyak kita dengar, pemilik bangunan saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan, selalu mengatakan sudah lengkap. Sementara ketika dicek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap,” ucap Harris.

Anggota Komisi 4 lainnya, Daniel Pinem mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya. “Sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi, telah menimbulkan kemacetan panjang. Apalagi ketika ada pekan di pasar Melati,” ujarnya.

Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada pabrik batching/beton tersebut

Burhanuddin Sitepu pun sepakat dengan Kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar. Apalagi letak pabrik juga tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Sebelumnya, perwakilan warga, Surbakti, mengeluhkan dampak pembangunan pabrik telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya. “Debu dari aktivitas pabrik telah menimbulkan polusi udara hingga mengganggu pernapasan,” ungkapnya. (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026