Kategori: News

RDP Komisi 4 DPRD Medan: Aktifitas Pabrik Beton di Tanjung Selamat Dihentikan

MEDAN – Aktifitas pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, akan dihentikan.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapt Maulana Lubis, Selasa (11/4/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.

RDP ini menyahuti protes dan penolakan warga atas keberadaan pabrik Batching/Beton milik PT Putra Raiandra Energi.

Saat RDP berlangsung, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal. Saat mengetahui Lurah Tanjung Selamat memfasilitasi warga yang keberatan dengan pemilik pabrik. Padahal diketahui, pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).

“Seharusnya Lurah mengejar terkait perizinan pabrik, yang dikeluhkan warga karena kemacetan dan polusi udara yang disebabkan,” kata Paul.

Sementara itu, Haris Kelana Damanik heran melihat tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan, pihak Perkim dan Satpol PP sehingga.

“Banyak kita dengar, pemilik bangunan saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan, selalu mengatakan sudah lengkap. Sementara ketika dicek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap,” ucap Harris.

Anggota Komisi 4 lainnya, Daniel Pinem mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya. “Sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi, telah menimbulkan kemacetan panjang. Apalagi ketika ada pekan di pasar Melati,” ujarnya.

Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada pabrik batching/beton tersebut

Burhanuddin Sitepu pun sepakat dengan Kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar. Apalagi letak pabrik juga tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Sebelumnya, perwakilan warga, Surbakti, mengeluhkan dampak pembangunan pabrik telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya. “Debu dari aktivitas pabrik telah menimbulkan polusi udara hingga mengganggu pernapasan,” ungkapnya. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026