Kategori: News

Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Lurah Kabupaten Langkat Dihukum 16 Bulan Penjara

MEDAN-Ilhamudi selaku Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat terdakwa parkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020 dihukum 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai, terdakwa Ilhamudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut ialah Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim As’ad di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023).

Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dengan ketentuan, aabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” jelas Hakim As’ad.

Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalian keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, membebankan terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp. 181.741.193. 

Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU. Namun, apabila tak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Red)

 

Terkini

Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Mahasiswa Serahkan Sejumlah Bukti

MEDAN – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sibolga dan…

15 Juni 2026

Kasus Dugaan Anggota Dewan Aniaya Warga, Massa Desak BK DPRD Medan Beri Sanksi dan Polrestabes Segera Usut

MEDAN – Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT…

15 Juni 2026

Demo BEM USU di DPRD Sumut Berujung Saling Dorong, Tuntut Evaluasi Program Pemerintah

MEDAN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU)…

15 Juni 2026

Fraksi PKS Kritik LPj APBD Medan 2025, SiLPA Melonjak hingga Rp592 Miliar

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti melonjaknya Sisa Lebih Perhitungan…

15 Juni 2026

Gerak Cepat Jasa Raharja Hadir Berikan Kepastian Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang…

15 Juni 2026

Jasa Raharja Batu Bara Laksanakan Program PDPL, Dorong Perangkat Desa Menjadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas

BATUBARA – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas hingga ke tingkat desa, PT Jasa…

15 Juni 2026