Kategori: News

Sosilisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Larangan Merokok di Angkutan Umum dan Area Sekolah

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, menghimbau warga agar menahan diri, tidak merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok. Karena tindakan itu bakal mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dua lokasi, yakni, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dan Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (31/10/2023).

Ihwan mengawali sosialisasi dengan bertemu warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Dan kemudian dilanjutkan sosialiasi dan silaturahmi bersama warga di Jl Pelita III.

Tiba di dua lokasi ini, Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang hadir. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Mantap, Ihwan Ritonga Lanjutkan’ pun berkali-kali menggema sebagai bentuk dukungan warga terhadap dirinya.

Ihwan lantas menyambut hangat sambutan itu, dan berterima kasih atas dukungan warga selama ini.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, melainkan untuk menertibkan kebiasaan buruk saat merokok di tempat-tempat umum,” terang Ihwan saat memulai kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda KTR hadir demi kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan. Perda tersebut dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Perda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat. Karena wajib diingat, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menghimbau warga agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kalau ada yang kedapatan merokok di area ini dapat dikenakan sanksi,” kata Ihwan, yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang maju sebagai calon legislatif DPRD Sumut.

Sanksi itu, lanjutnya, berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ia kemudian menghimbau warga, khususnya bapak-bapak agar jangan merokok saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Merokok di kawasan sekolah, secara tegas dilarang dalam perda ini. Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Kalau ada yang merasa terganggu dengan aksi merokok dalam angkutan umum, segera laporkan,” imbuh Ihwan.

Dikatakan Ihwan, dalam Perda KTR juga diatur tata pemasangan iklan rokok di tempat umum. Pemasangan iklan rokok tidak boleh di tempat fasilitas umum, terutama di jalan-jalan utama atau protokol. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026