Kategori: News

Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Kompak Dibui 4 Tahun Penjara

MEDAN-Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo bersama Dian Ika Yoes Refida selaku mantan bendahara masing-masing divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (6/11/24).

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketua Immanuel Tarigan menyebutkan perbuatan ke dua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana. 

Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar digantin dengan kurungan selama tiga bulan.

“Perbuatan kedua terdakwa  terbukti bersalah tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp217 juta,”sebut Majelis Hakim.

Dalam amar putusanan itu, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida untuk membayar uang pengganti (UP) Rp217 juta 

Pembayaran uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama  harus dibayarkan terdakwa Dian Ika Yoes Refida selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

” Jika terdakwa Dian Ika Yoes Refida tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun,”ucap Majelis Hakim

Majelis Hakim juga menegaskan, hal yang sama juga diberikan kepada terdakwa Eva Juliani Br Pandia yang juga dikenakan UP Rp68 juta, dan harus dibayar paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap,

” Jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun,”tegas Majelis Hakim 

“Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, 

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan,” ucap Immanuel. 

Menurut Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso yang sebelumnya menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun dan 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.

Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan membayar UP Rp217 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu berpikir  selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (red)

 

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026