News

KPU Nyatakan Berkas Dedi Iskandar Batubara Lengkap dan Memenuhi Syarat

13
×

KPU Nyatakan Berkas Dedi Iskandar Batubara Lengkap dan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Dedi Iskandar Batu Bara saat mendaftar ke KPU Sumut, Rabu (21/12/2022).
Dedi Iskandar Batu Bara saat mendaftar ke KPU Sumut, Rabu (21/12/2022).

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Herdensi S.Sos MSP, mengatakan, ada 27 bakal calon Anggota DPD RI untuk Dapil Sumatera Utara (Sumut) yang sudah Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun baru, Dr H Dedi Iskandar Batubara, S.Sos SH MSP yang sudah menyerahkan berkas dukungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

Ketua PW Al Washliyah Sumut itu diarak keluarga besar Al Washliyah Sumut dan para mujahid serta relawan ke KPU, Rabu (21/12/2022), pagi.

Ditegaskan Herdensi, kalau berkas Dedi Iskandar Batubara sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap dan sesuai peraturan KPU.

“Sudah kami periksa, dinyatakan lengkap, kemudian dinyatakan sesuai dengan peraturan KPU seluruh dokumennya, ” kata Herdensi kepada wartawan di KPU Sumut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

Herdensi menambahkan, sejauh ini sudah ada 27 bakal calon anggota DPD RI ulang menghubungi Silon dan baru Dedi Iskandar Batubara yang sudah menyerahkan berkas dukungan.

Kata Herdensi, KPU Sumut sudah membuka pendaftaran calon DPD RI sejak 16 Desember dan akan ditutup pada 29 Desember 2022, sekira pukul 23.59 WIB.

“Sejauh ini memang sudah ada beberapa calon yang sudah meminta akses ke Silon dan sudah mengupload dukungan sesuai peraturan ke dalam Silon, ” katanya.

Herdensi menambahkan, Dedi Iskandar Batubara menyerahkan
8.819 dukungan dan tersebar di 32 Kabupaten/ Kota se-Sumut.

BACA JUGA :  Lantunan Alqur'an dan Sholawat dari Mujahid Al-Washliyah Iringi Dedi Iskandar Batubara Daftar DPD ke KPUD Sumut

“Sekarang ini kami masih menunggu bakal calon yang lain untuk menyerahkan berkas dukungan nya ke KPU, ” tambah Herdensi.

Herdensi menambahkan, pihaknya menunggu berkas calon hingga 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskan Herdensi saat ditanya perbedaan Silon dan tidak, kalau semua dukungan memang harus diaploud ke Silon dan bakal calonnya juga harus datang ke KPU untuk menyerahkan data dukungan yang sudah di input ke dalam silon.

“Kalau pleno baru satu ini, karena sudah kita nyatakan lengkap dan sesuai maka ada dua dokumen yang harus kami keluarkan,”kata Herdensi.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor

Sembari menyebut, dua dokumen yang dikeluarkan KPU adalah tandaterima dan berita acara yang menyatakan berkas sudah lengkap dan sesuai.

KPU juga, ujar Herdensi sudah mengingatkan bakal calon untuk datang dengan tidak terlalu ramai membawa massa karena masih pandemi.

“Memang kami sudah menyediakan tempat di bawah dengan kursi, tetapi tetap juga dengan jumlah terbatas, ” katanya.

“Kita inikan masih pandemi, dan kemudian inikan masih tahapan penyerahan berkas dukungan, belum tahap pendaftaran dan itu juga yang harus dipahami oleh teman-teman bakal calon anggota DPD,” tutup Herdensi. (Red)