Sumut

Kurir Ganja 1,3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDANRizka Fandi warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam perkara memiliki ganja seberat 1,315 gram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nur Ainun yang tuntutannya dibacakan Jaksa Yulita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu  mengatakan perbuatan  terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Rizka Fandi selama.8 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”ucap JPU dalam nota tuntuannya yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rizka Fandi  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.  

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan meguraikan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di  Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.

Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintasi Jalan Merak Jingga Kelurahan Medan Barat  tepatnya didepan SPBU pihak kepolisian meringkus terdakwa. 

Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor: 032/09.00.00/2022 Tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan UPC Cabang dan Agus Hidayat yang melakukan Penimbangan/Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala dan Penaksir telah menimbang barang bukti berupa : 1 bal yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau disebut ganja (Canabioid) dengan berat bersih 1.350 Gram, disisihkan ke Lapfor dan alat bukti dipersidangan 37 gram , Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram. (esa)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026