Sumut

Kurir Ganja 1,3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDANRizka Fandi warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam perkara memiliki ganja seberat 1,315 gram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nur Ainun yang tuntutannya dibacakan Jaksa Yulita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu  mengatakan perbuatan  terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Rizka Fandi selama.8 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”ucap JPU dalam nota tuntuannya yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rizka Fandi  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.  

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan meguraikan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di  Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.

Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintasi Jalan Merak Jingga Kelurahan Medan Barat  tepatnya didepan SPBU pihak kepolisian meringkus terdakwa. 

Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor: 032/09.00.00/2022 Tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan UPC Cabang dan Agus Hidayat yang melakukan Penimbangan/Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala dan Penaksir telah menimbang barang bukti berupa : 1 bal yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau disebut ganja (Canabioid) dengan berat bersih 1.350 Gram, disisihkan ke Lapfor dan alat bukti dipersidangan 37 gram , Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram. (esa)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026