Kategori: News

Kurir Sabu 10 Kg Ovi Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

MEDAN-Okvi Rinaldi alias Ovi,terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 kg jalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/23).

Ovi didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Jumat (23/6/23) sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) menawarkan bawa barang (sabu) dari Aceh ke Medan.

Terdakwa pun disuruh berangkat ke Langsa. “Nanti sudah ada ada mobil sama isinya (sabu) dan uang jalannya,” kata Tiorida menirukan ucapan Masri kepada terdakwa. 

Sebelum berangkat, Okvi Rinaldi alias Ovi sempat menemui Masri di Warkop Ulele. Pria 29 tahun itu dijanjikan akan mendapatkan upah antar sabu Medan sebesar Rp13 juta. 

Selanjutnya, Minggu (25/6/2023) terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa.

Malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa. Senin (26/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.

Warga Jalan Lawet, Dusun Berlurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar itu pun masuk ke dalam mobil yang masih hidup mesin dan melihat ada uang Rp1 juta dekat perseneling. 

Dia selanjutnya mengisi minyak dan beli makanan dan minuman ringan untuk bekal perjalanan ke Kota Medan. Dalam perjalanan di kawasan Tanjung Pura, terdakwa menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku sebagai penerima barang.

Keluar dari pintu tol Helvetia, Okvi Rinaldi alias Ovi diarahkan ke Simpang Mesjid Raya. Maksud hati dapat untung, namun apa daya. 

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian tiba dan ‘menyambut hangat’ kedatangan terdakwa, Senin (26/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB di depan mall Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

JPU Tiorida Hutagaol menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana Pasal 114 (2)Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 (2) UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026