Kategori: News

Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

Medan – Aset Negara seperti Hak Guna Usaha (HGU) No 63 PTPN I Regional I Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu ingin dikuasai oknum tak bertanggungjawab. Mafia tanah, diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum (APH), harus segera mengungkap perkara itu.

 

Seperti yang diungkapkan Supriadi, penggugat dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP dalam amar putusan PN Lubuk Pakam nomor urut 193. Dimana, Murachman, warga Dusun X, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berupaya menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara tidak sah.

 

“Bahkan, secara terang-terangan menggunakan data manupulatif. Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Supardi, Kamis (11/7/2024) siang, via pesan tertulisnya.

 

Pada tahun 2008 lalu, kata Supardi, Sekretaris Desa Perdamean bernama Wagiyo mendatangi rumahnya. Saat itu, Wagiyo menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga Supardi pun diminta oleh Wagiyo.

#post_seo_title

Dokumen itu, akan didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah di Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi. Anehnya, nama orang tua Supardi pun berubah. Ayah Supardi yang bernama Tembung, berganti menjadi Tumpok

 

Pergantian nama itu, diduga ada kaitannya dengan surat keterangan pembagian tanah sewa ladang yang sebelumnya dikumpulkan, untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Di tingkat Kasasi MA, Rakoni dan rekannya dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu.

 

“Kami kembali dikumpulkan di sebuah kantor notari di Tanjung Morawa. Kami disuruh menandatangani blanko kosong. Saya dan kawan-kawan dikasih uang, masing-masing Rp500.000,” terangnya.

 

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Perdamean, bahwa blanko yang mereka tanda tangani tersebut ada kejanggalan. Dimana, isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II.

 

Atas pelepasan lahan itu, ganti ruginya masing-masing Rp1,5 Miliar. Namun Supardi mengaku, tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut. Melainkan, ia hanya menerima Rp500.000 dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Dengan dihukumnya Murachman selam 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan rekannya menggunakan data palsu. Atau dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara

 

Jika APH terus mengembangkan kasus ini, maka secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa. Apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

 

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara, Tanjung Morawa itu, aslinya adalah milik PTPN II. Tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karenanya, pihak PTPN I Regional I menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut. (Ahmad)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026