Kategori: News

Mahasiswa Asal Simalungun Jadi Kurir 135 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN-Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi Mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, kurir ganja seberat 135 kg, divonis selama 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (9/11/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan terdakwa Dodi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi selama 20 tahun penjara,” tegas Hakim Sayed di ruang sidang Cakra 3 PN Medan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Selain divonis penjara, terdakwa Dodi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan yang meringankan,  terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan seorang mahasiswa yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,”ucap Majelis Hakim.

 Dikatakan Majelis Hakim? vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

 Setelah putusan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim lalu menutup sidang. “Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa putra dan Sabar mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodhy di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa putra dan Sabar menghubungi Dodhy. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan, ketika bertemu, petugas langsung mengamankan Dodhy(red)

 

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026