Kategori: News

Nekat Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Pria Berusia 52 Tahun Asal Riau Divonis 17 Tahun

MEDAN-Marzali (52), warga Jalan Akademi Gang. Arridho Rt.007/Rw 012 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan. Payung Sekki Kota Pekanbaru  terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4 kg divonis selama 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Sumardi di ruang sidang Cakra 4.

Lebih lanjut, Hakim pun membacakan poin putusannya terhadap terdakwa Marzali. Tak hanya penjara, Hakim juga menghukum Marzali membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara,” tegas Sumardi.

Diterangkan Hakim Sumardi, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya. 

Dikatakan Majelis Hakim, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang .

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (RED)

 

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026