Kategori: News

Nekat Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Pria Berusia 52 Tahun Asal Riau Divonis 17 Tahun

MEDAN-Marzali (52), warga Jalan Akademi Gang. Arridho Rt.007/Rw 012 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan. Payung Sekki Kota Pekanbaru  terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4 kg divonis selama 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Sumardi di ruang sidang Cakra 4.

Lebih lanjut, Hakim pun membacakan poin putusannya terhadap terdakwa Marzali. Tak hanya penjara, Hakim juga menghukum Marzali membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara,” tegas Sumardi.

Diterangkan Hakim Sumardi, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya. 

Dikatakan Majelis Hakim, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang .

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (RED)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026