Kategori: News

Nekat Jadi Kurir 1Kg Sabu, Wanita 54 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

MEDAN-Dinasari (54) warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan bahwa perbuatan perempuan berusia 54 tahun itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat  2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dinasari dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi  Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (20/12)

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Hakim Nelson.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Diketahui, perkara ini bermula saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnaya, petugas melakukan penggeledahan di tempat terdakwa yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram. 

Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan lima butir pil ekstasi. (Red.)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026