Kategori: News

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Capai Untung Ratusan Juta

Medan – Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku meraup keuntungan dari hasil penjualan ekstasi mencapai ratusan juta rupiah.

“Keuntungan dari hasil penjualan ekstasi yang saya produksi mencapai ratusan juta rupiah,” kata terdakwa Hendrik menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1).

Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, Hendrik mengaku dalam proses produksi yang dilakukan secara rumahan sejak awal Januari 2024, dirinya menghasilkan ekstasi dengan harga jual bervariasi.

“Pil ekstasi yang dijual senilai Rp150 ribu per butir untuk dosis tinggi dan Rp90 ribu untuk dosis rendah atau biasa,” kata dia.

Hendrik juga mengakui, ekstasi yang diproduksi diuji terlebih dahulu, sebelum dipasarkan dan dirinya mengklaim bahwa ekstasi tersebut aman untuk digunakan tanpa menimbulkan keracunan setelah efeknya hilang.

“Awalnya di tes dulu, sebelum dijual,” kata dia.

Dia mengungkapkan, awalnya memproduksi ekstasi untuk konsumsi pribadi. Namun, sejak akhir Januari 2024, dia mulai menjual ekstasi yang diproduksinya.

“Saya membuat ekstasi sejak Juli 2023, dan ekstasi buatan sendiri itu saya konsumsi untuk pribadi, namun pada akhir Januari 2024, saya mulai menjual ekstasi tersebut,” kata Hendrik.

Dia menambahkan, pemesan utama adalah terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Supervisor di Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumut, yang telah beberapa kali memesan ekstasi dari Hendrik.

Sementara terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi (berkas terpisah), memesan untuk di wilayah Kota Medan dengan harga Rp90 ribu per butirnya sejak Februari 2024.

Hendrik mengatakan bahwa ekstasi tersebut diproduksi di kamar khusus yang ada di lantai tiga rumahnya, menggunakan mesin cetak yang dibeli di Jalan Setia Budi, Medan.

Mesin tersebut, lanjut dia, mampu mencetak satu butir ekstasi hanya dalam waktu lima detik. Dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum penangkapannya, dirinya telah memproduksi dan mengedarkan sekitar puluhan ribu ekstasi.

“Pada saat penangkapan ada sekitar lima bungkus berisikan 500 butir ekstasi yang mau diedarkan ke Siantar,” jelasnya dikutip dari Antara.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan.

Keempat terdakwa itu, yakni Debby Kent (36) merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo, lalu terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36).

Kemudian, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep. (red/ant)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026