Kategori: MedanNewsRileks

Tindakan ini Dilakukan Pemprov Sumut Cegah PHMS

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran terkait kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) di wilayah ini.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Daulay mengatakan surat edaran tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kejadian kasus penyakit hewan menular strategis terhadap perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian ternak.

“Surat edaran itu telah dikeluarkan yang ditujukan untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut,”ujar Zakir Daulay, di Medan, Rabu.

Zakir mengatakan surat edaran yang bernomor 500.7.2.4/148/DISBUNAK/XII/2024 itu memiliki lima poin yang disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 33 kabupaten/kota di wilayah ini.

Adapun poin pertama, kepala dinas diminta untuk meningkatkan peran dan fungsi Puskeswan dengan pendekatan partisipatif dalam pelayanan kesehatan hewan.

Hal itu, kata dia agar para peternak aktif dan berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian kejadian penyakit hewan menular dan melaporkan setiap kejadian penyakit pada ternak kepada petugas serta pelaporan kejadian penyakit ke sistem integrasi i-Sikhnas.

Kedua, pemerintah daerah diminta untuk pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ketiga meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan prinsip membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya penyakit hewan menular,” kata dia.

Lalu, keempat meminta untuk menerapkan pola peternakan hewan secara intensif atau memelihara hewan ternak secara dikandangkan serta yang terakhir meningkatkan biosekuriti.

“Meningkatkan biosekuriti. dapat dilakukan dengan cara mengisolasi hewan sakit atau hewan terduga sakit, melakukan sanitasi (cleaning dan desinfeksi) terhadap peralatan kandang atau bahan
lainnya dari luar kandang, tidak memberikan pakan sisa dari luar kandang dan meningkatkan kontrol pergerakan hewan/pengawasan lalu lintas hewan,” sebut dia.

Zakir berharap dengan adanya surat edaran tersebut pencegahan terhadap peningkatan penyakit hewan menular dapat berjalan dengan maksimal sehingga menekan angka angkat penyakit hewan tersebut.

“Untuk secara keseluruhan, pengendalian wabah PMK di wilayah ini berjalan dengan lancar. Kita bersama pihak terkait terus melakukan berbagai upaya agar PMK dapat ditekan,” ujarnya dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026