Kategori: News

Pikul 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Pikir-Pikir Divonis Mati

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  50 kilogram (kg) divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (04/01/23) .

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata hakim Arfan Yani.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. 

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Usai membacakan putusannya, selanjutnya majelis hakim menutup sidang.” Sidang ini kita tutup.”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” pungkas JPU Maria Tarigan.(esa)

 

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026