JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru. Sebanyaj 1,65 kilogram ganja serbuk dibungkus dalam 8 kemasan dengan masing-masing berat 200 gram serbuk susu.
Sebelimnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 orang kurir narkoba. Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya 62,6 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, dari capaian tersebut, pihaknya mengamankan obat Golongan IV, seperti Eximer dan juga ganja dalam jumlah yang cukup besar. Di antaranya ada obat-obatan terlarang yang disita dari tersangka MRP dan DS.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 74.179 butir obat-obatan terlarang di Depok. Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tersangka, yakni AN, NU, dan FF.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka terkait peredaran ganja bubuk atau ‘susu ganja’. Dari para tersangka, polisi menyita 1,6 kilogram ganja serbuk.
“Termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja, ini juga menjadi perhatian,” ucapnya.
Ia mengatakan ganja serbuk ini menjadi modus operandi baru.
“Ini termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka,” imbuhnya.
Serbuk ganja tersebut bisa diseduh atau dicampurkan dengan air mirip ‘kopi’. Dengan takaran 2 sendok serbuk ganja sudah bisa membuat orang teler.
“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun diseduh dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok. Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja,” tuturnya.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita 1,65 kilogram ganja serbuk yang dibungkus dalam 8 kemasan dengan masing-masing berat 200 gram serbuk susu. Terhadap para tersangka berjumlah 52 orang yang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan tersebut kini diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (Sumber: detik)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…