Kategori: News

Polsek Patumbak Ringkus Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

DELISERDANG – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir meringkus 3 pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 245 KUHPidana.

Ketiga pelaku yakni, FR (32), MFT  (22), BD (18) warga Jalan Dame, Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang diringkus Polsek Patumbak pada Jumat (8/12/2023) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ketiga pelaku berawal saat salah satu pelaku membelanjakan uang palsunya kepada seorang pedagang sate keliling yang sedang lewat di Jalan Dame, Dusun VII, pada hari Kamis (7/12/2023)  sekitar pukul 23.45 WIB.

Pedagang Sate keliling itu merasa curiga dengan uang Rp,50.000 yang diberikan pelaku yang membeli dagangannya.

Selanjutnya, pelaku pun menyampaikannya kepada masyarakat setempat dan melaporkannya kepada petugas.

Adanya laporan dari pedagang sate keliling, Tim unit Reskrim Polsek Patumbak langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengintrogasi pelaku serta mengamankannya untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, tepatnya Jumat, 08 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit Reskrim Ipda M.Y Dabutar beserta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MF dan FR di Jalan Dame, Gang Kompak III.

Dari hasil introgasi ketiga pelaku yang diamankan, ada beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut yakni, B (DPO) dan BY (DPO) yang sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Tidak sampai disitu, Team Unit Reskrim pimpinan Iptu Jikri Sinurat pun langsung menggerebek lokasi tempat pembuatan atau mencetak uang palsu yang lokasinya di rumah pelaku FR

Saat di lokasi, Iptu Jikri bersama anggotanya pun menemukan barang bukti berupa alat mencetak atau membuat uang palsu.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu.

Selain itu juga disita printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris rol besi dan mal uang palsu di boyong Team Unit Reskrim ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026