Kategori: News

Saputra Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara, BBnya 1,16 Gram

MEDAN-Saputra Jaya terdakwa  perkara narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Rabu (11/10/23).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saputra Jaya  selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Farhen dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa yang dihadirkakan secara daring melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I ,”kata Majelis Hakim.

Dikatakan Mejelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, sebelumnyan terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Setelah membacakan amar  putusan itu, Majelis Hakim  menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, terdakwa di tangkap Senin tanggal 12 Juni 2023, oleh saksi Munawir Rokiamsyah bersama saksi Risky Praditya dan saksi Zainal dibantu oleh Team Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Ipda Mula.PM.Simanjuntak

Penangkapan terdakwa berawal dari  informasi seorang warga masyarakat yang layak dipercaya (Informan) tentang adanya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Durung I Lingkungan XIX Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan  Marelan Kota Medan 

Mendapat informasi itu, lalu  anggota Polisi berangkat menuju tempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikam Informan, seterusnya polisi melalukan penangkapan saat terdakwa duduk-duduk dipinggir jalan menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang dijual terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026