Kategori: News

Saputra Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara, BBnya 1,16 Gram

MEDAN-Saputra Jaya terdakwa  perkara narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Rabu (11/10/23).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saputra Jaya  selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Farhen dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa yang dihadirkakan secara daring melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I ,”kata Majelis Hakim.

Dikatakan Mejelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, sebelumnyan terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Setelah membacakan amar  putusan itu, Majelis Hakim  menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, terdakwa di tangkap Senin tanggal 12 Juni 2023, oleh saksi Munawir Rokiamsyah bersama saksi Risky Praditya dan saksi Zainal dibantu oleh Team Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Ipda Mula.PM.Simanjuntak

Penangkapan terdakwa berawal dari  informasi seorang warga masyarakat yang layak dipercaya (Informan) tentang adanya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Durung I Lingkungan XIX Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan  Marelan Kota Medan 

Mendapat informasi itu, lalu  anggota Polisi berangkat menuju tempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikam Informan, seterusnya polisi melalukan penangkapan saat terdakwa duduk-duduk dipinggir jalan menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang dijual terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026