Kategori: News

Terlibat Konsumsi Sabu, Oknum Polsek Pancur Batu Terancam Dipecat

MEDAN-Polda Sumut bakal memecat seorang oknum anggotanya dari Polsek Pancur Batu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum Polsek Pancur Batu yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama CS dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).

Bripka CS yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada Senin ( 18/4/2022).

Bripka CS ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal, Medan.

Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka CS kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022.

Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional.

Informasi yang beredar di Polrestabes Medan, ia pun akan menjalani sidang kode etik pada hari Rabu ( 14/6/2023 ) hingga terancam PTDH.

Tak hanya kasus narkoba, Bripka CS juga telah berulang Kali ( lebih kurang 5 kali ) dibina hingga ia layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya hingga sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Salah satu kasusnya yang lain diantaranya adalah melakukan pemerasan pada masyarakat saat ia masih berdinas di Polsek Patumbak beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu ia pun dihukum selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat dimintai pendapatnya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi Selasa (13/6/2023) sore menuturkan, Bripka CS akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas dari Kapolda Sumatera Utara.

Disebutkannya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sangat berkomitmen dan sangat tegas dengan perilaku-perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang, melanggar kode etik.

Terlebih melakukan pembuatan pidana, sanksi tegas yang selama ini diberlakukan terhadap oknum -oknum anggota Polri yang terlibat narkoba itu ancaman hukumannya adalah PTDH.

“Apa lagi perbuatan melanggar itu sudah berulang kali dilakukan apa lagi di Internal Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Karena itu, pihak kepolisian tetap komitmen dalam menegakkan hukum kepada anggota yang menyalahi aturan.

“Tidak ada ditutup – tutupi semua yang salah ditindak tegas sesuai aturan di kepolisian, ” tandas Kombes Hadi Wahyudi. ( red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026