Kategori: News

Terlibat Konsumsi Sabu, Oknum Polsek Pancur Batu Terancam Dipecat

MEDAN-Polda Sumut bakal memecat seorang oknum anggotanya dari Polsek Pancur Batu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum Polsek Pancur Batu yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama CS dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).

Bripka CS yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada Senin ( 18/4/2022).

Bripka CS ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal, Medan.

Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka CS kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022.

Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional.

Informasi yang beredar di Polrestabes Medan, ia pun akan menjalani sidang kode etik pada hari Rabu ( 14/6/2023 ) hingga terancam PTDH.

Tak hanya kasus narkoba, Bripka CS juga telah berulang Kali ( lebih kurang 5 kali ) dibina hingga ia layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya hingga sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Salah satu kasusnya yang lain diantaranya adalah melakukan pemerasan pada masyarakat saat ia masih berdinas di Polsek Patumbak beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu ia pun dihukum selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat dimintai pendapatnya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi Selasa (13/6/2023) sore menuturkan, Bripka CS akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas dari Kapolda Sumatera Utara.

Disebutkannya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sangat berkomitmen dan sangat tegas dengan perilaku-perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang, melanggar kode etik.

Terlebih melakukan pembuatan pidana, sanksi tegas yang selama ini diberlakukan terhadap oknum -oknum anggota Polri yang terlibat narkoba itu ancaman hukumannya adalah PTDH.

“Apa lagi perbuatan melanggar itu sudah berulang kali dilakukan apa lagi di Internal Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Karena itu, pihak kepolisian tetap komitmen dalam menegakkan hukum kepada anggota yang menyalahi aturan.

“Tidak ada ditutup – tutupi semua yang salah ditindak tegas sesuai aturan di kepolisian, ” tandas Kombes Hadi Wahyudi. ( red)

 

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026