Kategori: News

Terungkap di Sidang, Mercy Pemberian Korban kepada Terdakwa Putra Martono sebagai Hadiah

MEDAN – Penasihat hukum terdakwa Putra Martono, Ramli Tarigan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz (Mercy) dengan terdakwa Putra Martono alias David.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, saksi Ardi Hidayat selaku karyawan terdakwa mengaku bahwa dirinya mengetahui pemberian hadiah mobil Mercedes Benz yang diberikan korban Petrus Irwan kepada terdakwa Putra Martono.

“Saya mengetahui bahwa mobil Mercedes Benz itu diberikan korban sebagai hadiah kepada Putra Martono,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (6/6/2023).

Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia juga mengaku mengetahui korban Petrus Irwan memberikan mobil Mercedes Benz kepada terdakwa yang merupakan keponakan korban sebagai hadiah.

“Saya tau dari pak Putra Martono diberikan hadiah mobil Mercedes Benz dari pamannya Petrus Irwan,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Putra Martono.

Mendengarkan keterangan dua saksi itu, terdakwa Putra Martono pun tidak membantah dan membenarkan hal itu. “Benar yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mrlengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026