Kategori: News

Terungkap di Sidang, Mercy Pemberian Korban kepada Terdakwa Putra Martono sebagai Hadiah

MEDAN – Penasihat hukum terdakwa Putra Martono, Ramli Tarigan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz (Mercy) dengan terdakwa Putra Martono alias David.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, saksi Ardi Hidayat selaku karyawan terdakwa mengaku bahwa dirinya mengetahui pemberian hadiah mobil Mercedes Benz yang diberikan korban Petrus Irwan kepada terdakwa Putra Martono.

“Saya mengetahui bahwa mobil Mercedes Benz itu diberikan korban sebagai hadiah kepada Putra Martono,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (6/6/2023).

Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia juga mengaku mengetahui korban Petrus Irwan memberikan mobil Mercedes Benz kepada terdakwa yang merupakan keponakan korban sebagai hadiah.

“Saya tau dari pak Putra Martono diberikan hadiah mobil Mercedes Benz dari pamannya Petrus Irwan,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Putra Martono.

Mendengarkan keterangan dua saksi itu, terdakwa Putra Martono pun tidak membantah dan membenarkan hal itu. “Benar yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mrlengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026