MEDAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mendukung Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus menagih piutang pajak dari tahun 2018 sampai 2022 sebesar Rp 947 miliar untuk menjadi program prioritas dalam rangka mendongkrak PAD Kota Medan di tahun 2023.
Hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution pada rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).
Menurut Mulia, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang terus melakukan langkah optimal dalam mensosisalisasikan ajak untuk taat bayar PBB. Sosialisasi tersebut banyak terlihat melalui billboar, running text, spanduk yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Medan serta ASN dan PHL yang ada di lingkungan Pemko Medan.
Fraksi Gerinda, ujar Mulia, berpendapat bahwa Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan harus terus bersifat inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan.
“Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan Kota Medan semakin baik,” ujarnya.
Dikatakannya, Fraksi Gerindra juga meminta agar BP2RD Kota Medan untuk menyusun rencana serta strategi inovatif untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, sehingga tahun depan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, diimbau untuk terus berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengutip pajak, sehingga realisasi pajak yang diperoleh dapat semakin optimal dan menambah PAD.
“Fraksi Gerindra juga berharap agar Bapenda meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Terutama Pajak Penerangan Jalan Umum,” ujarnya.
Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan catatan bahwa Pasal 20 ayat (2) yang dikecualikan dari PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: Poin A dirubah dan berbunyi menjadi : dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta/bulan. (nett)
MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…