Kategori: Politik

Edwin Sugesti Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Medan Lakukan Tes Urine Narkoba Terhadap ASN

Medan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Indonesia, Edwin Sugesti Nasution SE mengapresiasi langkah tegas Wali kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan tes urine Narkoba dan penegakan disiplin kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko Medan.
Program tersebut diharapkan berkelanjutan dan saksi tegas bagi yang terindikasi Narkoba dan pelanggaran disiplin supaya ditindak kerja guna memberi efek jera.

Penilaian itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution SE kepada wartawan, Jumat (6/6/2025) menyikapi 100 hari kerja Wali Kota Medan.

Langkah tersebut dinilai sangat positif dan kiranya berkelanjutan untuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dikatakan Edwin Sugesti, dengan melakukan Tes urine bebas Narkoba serta pemberian sanksi tegas kepada Camat dan Lurah yang terindikasi merupakan langkah yang cukup bagus. Dimana, Camat dan Lurah harus dapat menjadi panutan ditengah masyarakat selaku perpanjangan tangan Wali kota Medan.

“ASN jajaran Pemko Medan, apalagi Camat dan Lurah tentu harus bisa sebagai contoh cerminan yang bagus. Maka jika terbukti berperilaku buruk supaya diberi sanksi tegas,” ujar Edwin Sugesti.

Untuk itu tambah Edwin, tes urine bebas Narkoba kepada Camat dan Lurah supaya berkelanjutan. Begitu juga kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Medan dan Kepling supaya dilakukan tes urine yang sama.

Sebagaimana diketahui, 4 ASN Pemko Medan terbukti terindikasi positif menggunakan narkoba yang dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025).

Adapun ke empat ASN tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Dalam penjelasan pihak BNN menjelaskan, terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

Kemudian Camat Medan Barat HS, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

Lalu Lurah Gaharu HSS, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). Sedangkan Lurah Petisah Hulu EEL menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja.

(mdc/zan)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026