Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait kasus dugaan korupsi dana stunting.
“Benar, tim penyidik Pidsus memanggil wakil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (17/12).
Dia mengatakan selain Atika, pihaknya juga memanggil Kepala Dinas (Kadis) PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Madina dan Kabid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut.
“Terinfo ada Kepala Dinas dan Kabid yang turut dimintai klasifikasinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, klasifikasi itu bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan tersebut.
“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…