Langkat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate. Langkat dalam rapat plenonya yang dipimpin Ketua Dian Taufik Ramadhan beserta komisioner lainnya menetapkan pasangan Syah Afandin-Tiorita Surbakti, sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih priode 2025-2030.
Penetapan pasangan tersebut dilakukan KPU dalam pleno dengan Nomor 13 Tahun 2025, di Gedung Pegnasos Stabat, Kamis.
Dalam keputusan KPU Langkat tersebut menetapkan pasangan calon Bupati Langkat Nomor Urut 1 (Satu) H Syah Afandin SH dan Tiorita Surbakti SH, dengan perolehan suara terbanyak 216.918 suara atau 55, 37 persen dari total suara sah.
Sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Langkat priode 2025-2030 dalam pemilihan serentak Tahun 2024.
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat ditetapkan oleh KPU sekaligus sebagai pengjmuman resmi KPU Langkat, yang disampaikan langsung oleh Ketua Dian Taufik Ramadhan. (red/ant)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…