Kategori: Politik

KPU Padang Lawas Melalui 5 PPK Eks Kecamatan Barumun Berikan Bimtek Sidalih dan e-Coklit

PADANG LAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait pemutakhiran data, penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024, Jum’at (21/6/24).

Secara bersamaan untuk Lima (5) PPK se-Eks Kecamatan Barumun melaksanakan Bimtek diantaranya PPK Kecamatan Ulu Barumun, PPK Barumun Baru, PPK Barumun, PPK Lubuk Barumun dan PPK Kecamatan Barumun Selatan.
Ketua PPK Ulu Barumun Fauzan H.Hasibuan didampingi Sekretaris KPU Syafyar dan Sekretaris PPK Ulu Barumun Damhuri Daulay S.Pd, mengatakan, aplikasi Sidalih dan e-Coklit itu perlu dipahami seluruh PPS sebelum melakukan pendataan data pemilih oleh Pantarlih.

Sebab, menurutnya, pendataan berbasis digitalisasi perlu dipahami bersama oleh para penyelenggara Pilkada Padang Lawas 2024.

Bimtek yang diikuti oleh PPS tersebut berlangsung di Sekretariat PPK masing masing Kecamatan, pada Jumat (21/6/24).

“Aplikasi Sidalih dikhususkan untuk operator datin PPK. Sementara PPS itu hanya sebatas viewers, tidak bisa upload atau perbaikan data,” ujarnya.

Lanjut Fauzan, bimtek aplikasi digitalisasi e-Coklit untuk datin PPS yang nantinya diperuntukan bagi pantarlih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Cara kerja pantarlih ada dua, pertama melalui e-Coklit yang dapat diunduh melalui PlayStore. Kedua secara manual (offline). PPK bisa melihat progres kerja pantarlih,” kata Fauzan.

Dia menyebut, sebelum pelaksanaan e-coklit, pantarlih akan dibekali data berasal dari DP4 sesuai TPS masing-masing.

Berikut juga akan ada penambahan pemilih yang genap 17 tahun yang belum masuk di dalam Pemilu 2024. “Nah itu satu per satu didata untuk memastikan keberadaanya,” ucapnya.

Tempat terpisah, Ketua PPK Barumun Baru M Arifin Hasibuan menerangkan, untuk hasil pendataan pantarlih yang dilaporkan melalui aplikasi e-coklit dan manual diperuntukkan PPS untuk monitoring progres input data, PPK juga bisa memantau itu.

“E-coklit itu bersipat sementara, hanya satu bulan digunakan oleh Pantarlih selama proses pendataan dimulai 24 Juni 2024,” kata M Arifin. (MS)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026