Kategori: Politik

KPU Sumut Belum Tetapkan Bupati dan Walikota Terpilih, Menunggu Putusan MK

MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, mengatakan pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah (KDh) terpilih.

Agus menjelaskan, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK. Menurut dia, BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut.

“Jadi soal penetapan, kita masih menunggu BRPK dari MK yang didalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Dijelaskannya, kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. “Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

Agus mengatakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara.

Ia mengungkapkan, ada 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK. Jadi, dia memperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.

“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” tambah Agus.

Agus juga menyebut KPU saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK. Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” pungkasnya.

Berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK : Sibolga, Tanjung Balai, P. Sidempuan, Tebing Tinggi, Gunungsitoli, Padang Lawas Utara, Asahan, Batu Bara Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, Langkat, Padang Lawas, Nias, Nias Barat dan Serdang Bedagai. (Red)

Terkini

Permudah Akses Warga, PTPN IV PalmCo Perbaiki Puluhan Kilometer Jalan Desa

JAKARTA - Perusahaan perkebunan negara sub-holding PTPN IV PalmCo tercatat aktif melakukan perbaikan akses jalan…

26 Juni 2026

Silpa Pemko Medan Rp592 Miliar Jadi Sorotan, Perencanaan  Belum Optimal

MEDAN – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang…

25 Juni 2026

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel dan Ridho Dapat Tempat Peruntungan

MEDAN - Mantan Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Zainal…

25 Juni 2026

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

JAKARTA – PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama…

25 Juni 2026

Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Jakarta – PT Jasa Raharja bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggelar…

24 Juni 2026

HMI Medan Soroti Dugaan Maraknya Judi Tembak Ikan “AB”, Minta Polres Pelabuhan Belawan Bertindak

MEDAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan melalui Ketua Bidang Politik dan Demokrasi, Ilham…

24 Juni 2026