Kategori: HukumRileks

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polisi, Dinilai Tak Kooperatif dan Kedapatan Live TikTok Saat Dipanggil

JAKARTA – Publik kembali digegerkan dengan kabar hukum terbaru mengenai dokter sekaligus pengusaha skincare terkenal, Richard Lee. Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Keputusan penahanan ini diambil usai Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Kronologi Penahanan: Dari Pemeriksaan 4 Jam hingga ke Rutan

Proses hukum yang berujung pada penahanan ini berlangsung cukup alot. Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya siang hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memaparkan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama kurun waktu tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.

Usai pemeriksaan rampung, penyidik tidak langsung membebaskan Richard. Setelah melalui pertimbangan matang, pada pukul 21.50 WIB, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, kondisi tekanan darah, suhu tubuh, dan saturasi oksigennya dinyatakan normal dan layak tahan.

Alasan Polisi Tahan Richard Lee: Tak Patuh dan Asyik Live TikTok

Pertanyaan besar di benak publik adalah, apa yang menyebabkan penyebab Richard Lee ditahan polisi? Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini didasari oleh sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Budi Hermanto merinci sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar penahanan tersebut:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan Tambahan: Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

  2. Lebih Memilih Live TikTok: Ironisnya, di hari dan jam yang sama saat ia seharusnya memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.

  3. Melanggar Kewajiban Lapor: Sebagai tersangka, Richard Lee memiliki kewajiban untuk lapor. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

“Tersangka sempat tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa keterangan jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia justru melakukan siaran langsung (live) di TikTok,” tegas Budi.

Atas serangkaian tindakan yang dinilai menghambat proses hukum inilah, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Saat digiring menuju rutan, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tidak banyak bicara. Ia keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut dengan singkat, “Iya (ditahan).”

Akar Kasus: Dari Dugaan Pelanggaran Konsumen hingga Praperadilan Gagal

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah perkara baru. Kasus Richard Lee terbaru ini merupakan kelanjutan dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Langkah tersebut kemudian digugat oleh pihak Richard Lee melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada 11 Februari 2026, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan bisa dilanjutkan hingga ke tahap penahanan seperti yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan kekecewaannya karena konflik hukum ini melibatkan sesama tenaga medis. Ia juga berulang kali membela produknya dengan menyatakan bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin edar dari BPOM.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee dilakukan secara profesional dan transparan. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026