Kategori: Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

BINJAI – PT Samaru selaku operator resmi parkir di RSUD Djoelham Kota Binjai menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan area parkir rumah sakit tersebut berada dalam naungan dan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Pernyataan ini disampaikan untuk menangkis kabar bohong (hoax) yang menyebut ada keterlibatan atau imbalan tertentu bagi manajemen rumah sakit.
Perwakilan PT Samaru, Andi Pasaribu, dalam keterangan persnya pada Selasa (23/12/2025), menegaskan bahwa hubungan kerjanya hanya dengan pemerintah daerah, bukan dengan direksi atau manajemen RSUD.

“Kami tegaskan bahwa pengelolaan parkir di RSUD Kota Binjai sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen atau Direktur rumah sakit. Berita yang menyatakan manajemen RS menerima sesuatu adalah hoax atau berita bohong,” ujar Andi.

Dia mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar berita tidak benar tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti akun-akun yang menyebarkan tudingan dan fitnah tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sistem Tarif Sesuai Perda dan Jaminan Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan telah mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai. Untuk karyawan RSUD Djoelham, dikenakan tarif flat Rp1.000 untuk 24 jam dengan fasilitas kartu member.
Sementara bagi pengunjung, tarif diberlakukan sebagai berikut:

PT Samaru juga mengklaim bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan.
“Kami siap bertanggung jawab dan mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir yang kami kelola,” janji Andi.

Latar Belakang Sorotan Publik

Pernyataan resmi ini muncul menanggapi viralnya sebuah video di aplikasi percakapan yang memuat keluhan seorang pemuda tentang tarif parkir sepeda motor di RSUD Djoelham yang disebutnya mencapai Rp10.000. Video tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian tarif dengan aturan resmi.

Dengan klarifikasi ini, PT Samaru berharap dapat meluruskan informasi dan menegaskan bahwa sistem parkir elektronik yang dijalankannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bawah otoritas Dishub Kota Binjai. (Tim)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026