Kategori: Hukum

Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

MEDAN – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang pembunuh ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2025).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

“Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang,” ucapnya.

Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujarnya.

Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong,” tuturnya.

Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (RED)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026